Salah satu objek yang dikenakan PPh Pasal 26 adalah penghasilan dari penjualan saham oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Hal tersebut diatur secara khusus pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 Tahun 1999 (KMK 434/1999).
KMK 434/1999 membatasi jenis penjualan saham yang menjadi objek pemotongan pajak. Disebutkan bahwa, penjualan saham yang dimaksud adalah penjualan saham milik perseroan terbatas dalam negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham WPLN dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud pada UU Pasar Modal. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan ketentuan P3B atas penjualan saham WPLN.
Tarif PPh Pasal 26 Penjualan Saham Oleh WPLN
Sesuai KMK 434/1999, tarif efektif PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN adalah 5%. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20%. Khusus penjualan saham oleh WPLN, dasar pengenaan pajak adalah perkiraan penghasilan neto, yaitu 25% dari harga jual.
Tarif Efektif PPh Pasal 26 Penjualan Saham oleh WPLN = 20% x 25% x Harga Jual = 5% x Harga Jual
Contoh Menghitung Pajak Penjualan Saham oleh WPLN
Omega Ltd, perusahaan yang merupakan wajib pajak Singapura, memiliki saham sebesar 25% pada PT Alpha yang merupakan wajib pajak Indonesia. Omega Ltd akan menjual seluruh saham yang dimiliki kepada PT Epsilon. Nilai transaksi penjualan saham tersebut adalah Rp4.000.000.000.
Dengan asumsi transaksi tersebut memenuhi ketentuan P3B penjualan saham antara Indonesia dan Singapura, PPh Pasal 26 yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 26 = 20% x (25% x Rp4.000.000.000) = Rp200.000.000
Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan
Pemotongan pajak atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pajak dipotong oleh pembeli, sepanjang pembeli merupakan pihak yang ditunjuk pemotong pajak. Misalnya, Mr. Jason menjual saham PT A kepada PT B. Maka, PT B berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26.
Kedua, pajak dipotong oleh perseroan yang menerbitkan saham, dalam hal pembeli merupakan WPLN. Misalnya, F Ltd. mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT D kepada J Co. F Ltd dan J Co merupakan WPLN, sehingga PT D berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26.
Bukti potong PPh Pasal 26 nantinya juga diserahkan ke perseroan yang sahamnya dialihkan. Sesuai Pasal 3 ayat (2) KMK 434/1999, akta pemindahan hak atas saham hanya akan dicatat apabila perseroan telah menerima salinan bukti potong tersebut.
Penyetoran PPh Pasal 26 atas penjualan saham oleh WPLN dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.